Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di hadapan Sidang Paripurna DPR, Senin (16/8/2010) siang, berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI serta pensiunan masing-masing 10 persen. Kenaikan akan mulai dilakukan pada tahun anggaran 2011.
Selain kenaikan gaji, Presiden juga akan memberikan kembali gaji ke 13 buat PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Dengan kenaikan gaji ini minimal PNS dengan pangkat terendah akan berpenghasilan sebesar Rp.2000.000 per bulan dan guru dengan pangkat terendah akan berpenghasilan minimal Rp 2.654.000 sebulan.Sementara TNI/Polri dengan pangkat terendah akan meningkat dari Rp 2.505.200 menjadi Rp 2.625.000 sebulan.
Kenaikan penghasilan ini, sebagaimana yang disampaikan Presiden diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan mutu tenaga pengajar di indonesia.
Jadi mari kita lihat di tahun 2011 apakah Pidato Presiden soal kenaikan gaji ini bisa segera terealisasi???
{ 0 comments... liat komentar dibawah atau tuliskan komentar anda }
Post a Comment